APA ITU DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 ?
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah dekrit / surat keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Dekrit / surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00 WIB, dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.
LATAR BELAKANG & MASA SEBELUM DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah sebuah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang - Undang No. 7 Tahun 1950, tentang
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebuah dekrit / surat keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Ir. Soekarno. Dekrit / surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00 WIB, dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.
LATAR BELAKANG & MASA SEBELUM DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan UUDS 1950, adalah sebuah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang - Undang No. 7 Tahun 1950, tentang